*) LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN , LANDASAN HUKUM, TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa
mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana
terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada
saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan
zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama
makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu
adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus
menyatu dalam setiap warga negara agar setiap warga negara tahu hak dan
kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan
mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai
falsafah bangsa.
- Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga
negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan
menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya
secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
*) Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus hak dan
Kewajiban Warga Negara
- BANGSA
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213)
bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah,
negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa
(nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu
solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan
bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan
belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang
terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih
dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in
History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat)
unsur aspirasi sebagai berikut:
- Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial,
ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
- Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya,
yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan
dalam negerinya.
- Keinginan
dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
- Keinginan
untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,
pengaruh, dan prestise.
- NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang
ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam
suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para
Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
- Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara
pada umumnya berupa peranan (role).
- Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
*) Konsep Demokratis,Bentuk Demokrasi Dalam Sistem
Pemerintahan Negara.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani
yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi
pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi
yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut
penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern,
sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar
dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain
itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan
rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi
perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh
masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama
lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan
Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan
Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan
Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
.
*) Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
- Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama
atau Orde lama.
- Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
*) Hak Azasi Manusia
Apa arti HAM (Hak
Asasi Manusia)? Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia
yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat)
yang berlaku secara
universal dan diakui oleh
semua orang. HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing
kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai
kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal
yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal
yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia. Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi
dan hargai oleh setiap manusia.
Daftar Pustaka :
-
Center for Civic Education /CCE (1994) Civitas:
National Standards for Civics and Government, Calabas: CCE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar