Minggu, 28 April 2019

WAWASAN NUSANTARA


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“WAWASAN NUSANTARA”

                                                                     
 Hasil gambar untuk logo gunadarma

  
Disusun oleh    :

AHMAD KURNIA ( 10417334 )

KELAS : 2IB04



JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Setiap Negara tentu mempunyai geopolitiknya masing-masing yang tidak akan sama dengan negara dan bangsa lainya. Wawasan nusantara merupakan suatu hal yang sangat diperlukan oleh setiap bangsa atau negara dalam upaya menyelenggarakan dan mencapai kehidupan nasionalnya. Wawasan nusantara merupakan suatu cara pandang dan sikap diri bangsa Indonesia dalam memandang serta mengenai diri tanah airnya beserta lingkungannya.Wawasan nusantara yang ada di Indoensia merupakan hasil pengembangan dari dasar ideologi bangsa yaitu pancasila, dimana wawasan nusantara ini lebih menekankan kepada nilai kesatuan dan persatuan serta lebih mementingkan kepentingan nasional daripada kepentingan lainya berdasarkan konsep kebhinekaan. Sehingga bisa dikatakan bahwa wawasan nusantara merupakan pengejawantahan dari ideologi Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945

1.2 RUMUSAN MASALAH
Apa itu paham kekuasaan dan teori geopolitik ?
Apa latarbelakang dari filosofis dari wawasan nusantara ?
Apa implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional ?
Apa pengertian dari wawasan nusantara ?
Apa itu landasan, unsur dasar dan hakekat wawasan nusantara ?
Apa itu asas arah pandang wawasan nusantara ?
Apa itu kedudukan,fugsi dan tujuan wawasan nusantara ?
Bagaimana tantangan implementasi wawasan nusantara ?
Bagaimana keberhasilan implementasi wawasan nusantara ?



BAB II
PEMBAHASAN

PAHAM KEKUASAAN
Ketika berbicara mengenai kekuasaan maka bisa diartikan bahwa kemampuan seseorang atau kelompok dalam mempengaruhi, mengatur , serta bertindak terhadap seseorang atau kelompok lainya.
Sedangkan hubungan dengan pembahasan ini adalah teori kekuasaan menjadi dasar atau landasan teori dari perumusan adanya wawasan nusantara. Berikut merupakan teori-teori pendukung perumusan tersebut :

·                     Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil – dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
·                     Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli.  Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.  Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional.  Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
·                     Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.  Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia.  Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.  Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
·                     Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain.  Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan nenek moyang liberalisme) sedang marak.  Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
·                     Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.  Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.
     
TEORI GEOPOLITIK
Secara etimologi geopolitik terdiri dari dua kata yaitu “Geo” yang berarti bumi dan “politik” yang berarti suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang digunakan untuk membuat suatu keputusan dan kebijaksanaan nasional demi terwujudnya tujuan nasional. Sehingga bisa diartikan Geopolitik merupakan suatu istilah ilmu atau pengetahuan politik yang digunakan dalam suatu negara yang mempunyai ciri khas seperti bentuk, luas, iklim, dan sumber daya alamnya atau dengan kata lain sistem politik yang menyesuaikan dengan geografis wilayah tertentu serta dinamika yang ada di dalam kehidupan masyarakatnya yang meliputi aspek sosial , ekonomi , budaya dsb.

1)    Perkembangan Teori Geopolitik
Seiring berjalannya waktu maka teori dari Geopolitik yang dipaparkan oleh para ahli mengalami perkembangan menyesuaikan dinamika masyarakat menjadi sebuah konsep dasar dari wawasan nasional bangsa. Dengan kata lain geopolitik berkembang menjadi sebuah acuan untuk mengetahui arah perkembangan suatu negara.

2)    Beberapa Pandangan para pemikir Geopolitik
Pendapat para ahli mengenai teori geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.
Pendapat tersebut kemudian dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat swasembada.
Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.


PAHAM KEKUASAAN & GEOPOLITIK MENURUT BANGSA INDONESIA

·         Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Kita ketahui bersama bahwa bangsa Indonesia memiliki ideologi yaitu Pancasila, dimana Pancasila dijunjung tinggi sebagai pedoman dasar kehidupan berbangsa dan benegara termasuk dalam hal ini mengenai paham kekuasaan. Maka dari itu dalam menentukan sikap paham kekuasaan bangsa Indonesia berpedoman pada Pancasila, dengan menganut paham yaitu perang dan damai : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Hal tersebut bisa dibuktikan , seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea pertamanya.
Dengan begitu jelas bahwa ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tentunya hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah – tengah dinamika perkembangan dunia.

·         Geopolitik Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dimana geopolitik merupakan suatu cara sistem politik yang diterapkan berdasarkan kondisi dan geografi suatu negara serta untuk mencapai tujuan sebuah bangsa dan negara. Dalam hal ini tentu kita sadari bahwa sistem geopolitik yang diterapkan bangsa Indonesia sangatlah rumit , hal ini dikarenakan kondisi dan tataletak negara Indonesia yang strategis dan memiliki sumber daya alam yang melimpah namun terdiri atas banyak kepulauan serta dinamika kehidupan masyarakatnya yang memiliki kompleksitas yang tinggi akibat dari banyaknya perbedaan seperti ras, suku, budaya dsb.

LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
·                     Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengakui dirinya sebagai makhluk Tuhan, dan menghormati hak kebebasan beragama
·                     Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
·                     Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
·                     Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
·                     Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut.
• Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
• Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
• Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruhgeografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah,  dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
a. Kehidupan Politik
Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran..
Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.


PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Setelah saya pelajari dan pahami dari bahasan para ahli mengenai wawasan nusantara bisa disimpulkan dan tulis kembali bahwa, Secara harfiah bila diartikan wawasan berasal dari bahasa  Jawa yaitu wawas artinya pandangan atau penglihatan indrawi kita dalam menyikapi suatu hal, sedangkan nusantara berasal dari kata “Nusa” yang berarti pulau atau kesatuan kepulauan ,sedangkan kata “Antara” dalam bahasa Indonesia berarti menunjukkan suatu letak dua buah unsur, dalam hal ini para ahli berpendapat bahwa nusantara berarti kesatuan kepulauan yang berada diantara dua buah samudra yaitu Hindia dan Pasifik serta berada diantara dua benua yaitu Asia dan Australia.


LANDASAN, UNSUR DASAR DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

·          Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Wawasan Nusantara Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
a.      Landasan Idiil
              Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.


b.      Landasan Konstitusional
            UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.





c.       Landasan Visional.
             Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu:

–        Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
–        Memajukan kesejahteraan umum
–        Mencerdaskan kehidupan bangsa
–        Ikut melaksanakan ketertiban dunia

d.      Landasan Konsepsional
             Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

e.      Landasan Operasional.
            GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara,
yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.


·          Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a.      Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.



b.      Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.

c.       Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
·         Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

·         Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

·         Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.


ASAS, ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
·         Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
·         Tujuan yang sama: memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
·         Keadilan: kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
·         Kejujuran: memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
·         Solidaritas: memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain
·         Kerjasama: adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan
  Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalani bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
·         Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.

1.                 Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
·                     Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek social
·                     Arah pandang wawasan nusantara ke luar
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. 


KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA 

·         Kedudukan
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·                     Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·                     Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·                     Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
·                     Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·                     GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

·          FUNGSI
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.


·         TUJUAN
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.



TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam – macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas – aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.  Di era baru kapitalisme, negara – negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekan negara – negara berkembang dengan menggunakan isu – isu global yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
·                     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang – undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·                     Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
·                     Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·                     Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
·                     Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau – pulau terluar dan pulau kosong.
·                      

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA   
 Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
     1.Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan    kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar          sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita     dan tujuan nasional.
3.  konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki    cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.       Implementasi dalam kehidupan politik,
b.      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c.       Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d.      Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan

Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.     Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.     Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.     Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.     Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.








  Kehidupan ekonomi
1.     Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.     Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.     Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

 Kehidupan sosial
1.     Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.     Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
  Kehidupan pertahanan dan keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
1.     Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.     Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
      Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan Nusantara antara lain :
1.       Pemberdayaan masyarakat.
2.        Dunia Tanpa Batas
3.       Era baru Kapitalisme
4.       Kesadaran Warga

BAB III
PENUTUP

 3.1 KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari bahasan ini bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.


Daftar Referensi :

Jumat, 29 Maret 2019

SOFTSKILL PKN dari SAP MINGGU KE 1 - 3

*) LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN , LANDASAN HUKUM, TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  1. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setiap warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.


*) Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus hak dan Kewajiban Warga Negara
  1. BANGSA
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya,   yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
  1. NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

*) Konsep Demokratis,Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara.

Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
  • Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
  • Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
  1. Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
  2. Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
  3. Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
 .

*) Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

*) Hak Azasi Manusia

Apa arti HAM (Hak Asasi Manusia)? Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang. HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia. Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.

Daftar Pustaka :
-          Center for Civic Education /CCE (1994) Civitas: National Standards for Civics and Government, Calabas: CCE


Senin, 03 Desember 2018

INDUSTRI





Pembangunan yang meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.



Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri salah satunya adalah logam dan metalloid.
Racun-racun logam/metaloid beserta persenyawaan-persenyawaannya yang sering terjadi pada industrialis adalah berasal dari timah hitam, air raksa, arsen,chromium, berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor.
1.      Timah Hitam
Timah hitam merupakan logam lunak yang berwarna kebiru-biruan atau abu-abu keperakan. Timah hitam dapat ditemukan pada pelapis keramik, cat, baterai, dan solder.
Keracunan timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan suatu keadaan kronis (menahun) dan kadang gejalanya kambuh secara periodik.  Kerusakan yang terjadi bisa bersifat permanen (misalnya gangguan kecerdasan pada anak-anak dan penyakit ginjal. Progresif     pada      dewasa).
Pemaparan oleh timah hitam dalam jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara:
a.       Menelan serpihan cat yang mengandung timah hitam.
b.      Membiarkan alat logam yang mengandung timah hitam (misalnya peluru, pemberat tirai, pemberat alat pancing atau perhiasan) tetap berada dalam lambung atau persendian, dimana secara perlahan timah hitam akan larut.
c.       Meminum minuman asam atau memakan makanan asam yang telah terkontaminasi karena disimpan di dalam alat keramik yang dilapisi oleh timah hitam (misalnya buah, jus buah, minuman bersoda, jus tomat, anggur, jus apel).
d.      Membakar kayu yang dicat dengan cat yang mengandung timah hitam atau batere di dapur atau perapian.
e.       Mengonsumsi obat tradisional yang mengandung senyawa timah hitam.
f.        Menggunakan perabotan keramik atau kaca yang dilapisi timah hitam untuk menyimpan atau menyajikan makanan.
g.      Minum wiski atau anggur yang terkontaminasi oleh timah hitam.
h.      Menghirup asap dari bensin yang mengandung timah hitam.
i.        Bekerja di tempat pengolahan timah hitam tanpa menggunakan alat pelindung (seperti respirator, ventilasi maupun penekan debu).
j.        Pemaparan timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil, terutama melalui debu atau tanah yang telah terkontaminasi oleh timah hitam, bisa meningkatkan kadar timah hitam pada anak-anak; karena itu perlu diberikan pengobatan meskipun tidak ditemukan gejala.

2.      Air Raksa
Air raksa atau merkuri (Hg) merupakan suatu bahan kimia yang diperlukan dan dipakai oleh banyak industri seperti industri cat, pestisida, farmasi serta dipakai sebagai bahan campuran tumpatan gigi yaitu amalgam.

Air raksa merupakan salah satu bahan kimia yang sangat berbahaya. Keracunan air raksa seperti halnya dengan logam berat lainnya dapat terjadi melalui berbagai jalan antara lain melalui pernapasan, suntikan serta makanan dan minuman yang tercemar, ini salah satu bentuk keracunan air raksa yang dapat terjadi yaitu:
a.       Sebagai akibat air raksa cair atau uapnya.
b.      Sebagai akibat kontak kulit dengan persenyawaan Hg-fulminat.
c.       Sebagai persenyawaan air raksa organis.

3.      Arsen
Arsen, arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk alotropik; kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan sebagai pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
Berikut ini adalah beberapa gejala yang akan ditimbulkan jika anda keracunan arsenik, yaitu sebagai berikut:
a.       Kerontokan rambut: merupakan tanda keracunan kronis logam berat, termasuk arsen.
b.      Bau napas seperti bawang putih: merupakan bau khas arsen.
c.       Gejala gastrointestinal berupa diare:  akibat racun logam berat termasuk arsen.
d.      Muntah:  akibat iritasi lambung, diantaranya pada keracunan arsen.
e.       Skin speckling: gambaran kulit seperti tetes hujan pada jalan berdebu, disebabkan oleh keracunan kronis arsen.
f.        Kolik abdomen: akibat  keracunan kronis.
g.      Kelainan kuku: garis Mees (garis putih melintang pada  nail bed)dan kuk yang rapuh.
h.      Kelumpuhan (umum maupun parsial): akibat keracunan logam berat.

4.      Fosfor
Ada banyak sekali macam-macam fosfor namun yang sangat beracun adalah fosfor jenis fosfor putih, dan fosfor ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun tikus, racun serangga, pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api.
Akibat dari keracunan fosfor adalah sangat kompleks bisa menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan, pendarahan-pendarahan dan bila terhirup ke paru-paru bisa menimbulkan oedema dan kerusakan paru.


Pencemaran terjadi akibat bahan beracun dan berbahaya dalam limbah lepas masuk lingkungan hingga terjadi perubahan kualitas lingkungan, Sumber bahan beracun dan berbahaya dapat diklasifikasikan:
1.      Industri kimia organik maupun anorganik
2.      Penggunaan bahan beracun dan berbahaya sebagai bahan baku atau bahan penolong
3.      Peristiwa kimia-fisika, biologi dalam pabrik.
Lingkungan sebagai badan penerima akan menyerap bahan tersebut sesuai dengan kemampuan. Sebagai badan penerima adalah udara, permukaan tanah, air sungai, danau dan lautan yang masing masing mempunyai karakteristik berbeda.
Air di suatu waktu dan tempat tertentu berbeda karakteristiknya dengan air pada tempat yang sama dengan waktu yang berbeda, Air berbeda karakteristiknya akibat peristiwa alami serta pengaruh faktor lain.
Kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri sendiri karena interaksi pengaruh luar disebut daya dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan antara tempat satu dengan tempat yang lain berbeda, Komponen lingkungan dan faktor yang mempengaruhinya turut menetapkan nilai daya dukung.
Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan bereaksi dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan komponen lingkungan secara fisika, kimia dan biologis sebagai akibat dari bahan pencemar, membawa perubahan nilai lingkungan yang disebut perubahan kualitas.
Limbah yang mengandung bahan pencemar akan mengubah kualitas lingkungan bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya, Oleh karena itu penting diketahui sifat limbah dan komponen bahan pencemar yang terkandung.
Pada beberapa daerah di Indonesia sudah ditetapkan nilai kualitas limbah air dan udara. Namun baru sebagian kecil. Sedangkan kualitas lingkungan belum ditetapkan. Perlunya penetapan kualitas lingkungan mengingat program industrialisasi sebagai salah satu sektor yang memerankan andil besar terhadap perekonomian dan kemakmuran bagi suatu bangsa.
Penggunaan air yang berlebihan, sistem pembuangan yang belum memenuhi syarat, karyawan yang tidak terampil, adalah faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasikan sumber pencemar.
Produk akhir, seperti pembungkusan, pengamanan tabung dan kotak, sistem pengangkutan, penyimpanan, pemakaian dengan aturan dan persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan merupakan sumber pencemar juga.



Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industri. Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui proses kimia sehingga udara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor:
a.       Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b.      Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c.       Derajat efektifnya cara yang dipakai
d.      Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.


Sebuah pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta harusnya benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam sektor industri akan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes). Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun satu persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto, dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya, jika berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah industri.
Sadarkah kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul. Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang tidak kita sadari.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut.
Sehingga segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu industri baru diperbolehkan dibuang ke badan-badan air apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul karena dinilai belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat, selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pencemaran akibat limbah.
Satu hal yang ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat tempat pengolahan limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum terlihat di Bangka Belitung. Diharapnya limbah yang tadinya merupakan buangan dari sebuah industri atau pembangunan akan menghasilkan nilai positif yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang bisa ditiru dan diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
Lakukan sebuah upaya untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya menjadi terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan sebuah tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal sebelum bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.

Masalah utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah banyaknya jumlah  pengangguran terbuka dalam periode beberapa tahun terakhir ini terus meningkat. Selain itu masalah yang dihadapi Indonesia adalah pendapatan perkapita yang masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Thailand dan Malaysia. Salah satu alternatif yang mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan pendapatan adalah dengan mengembangkan sektor yang potensial. Salah satu sektor yang potensial tersebut adalah sektor industri.
Pembangunan sektor industri sebagai bagian dari proses pembangunan nasional dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi telah membawa perubahan terhadap kehidupan masyarakat. Perubahan tersebut meliputi dampak  pembangunan industri terhadap sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan sekitar industri. Dampak pembangunan industri terhadap aspek sosial ekonomi meliputi mata pencaharian penduduk dari sektor pertanian menjadi sektor industri dan perdagangan, dampak lainnya terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas baik  bagi masyarakat setempat maupun masyarakat pendatang. Dampak industri terhadap aspek sosial budaya antara lain berkurangnya kekuatan mengikat nilai dan norma budaya yang ada karena masuknya nilai dan norma budaya baru yang dibawa oleh masyarakat pendatang atau migran.
Pembangunan industri telah memberikan pengaruh secara langsung dan tidak langsung, pengaruh langsungnya adalah berkurangnya lahan pertanian, sedangkan pengaruh tidak langsungnya adalah bergesernya mata pencaharian  penduduk setempat ke bidang industri dan jasa/perdagangan. Pengaruh langsung dan tidak langsung tersebut juga ada yang positif dan negatif. Pengaruh positifnya adalah menciptakan keanekaragaman kehidupan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sedangkan  pengaruh negatifnya adalah munculnya kecemburuan sosial dari pemuda setempat karena adanya persaingan dalam mendapatkan pekerjaan. Pengaruh negatif lainnya adalah berkurangnya lahan pertanian yang menyebabkan petani yang hanya memiliki sedikit lahan dan tidak memiliki keterampilan serta tingkat  pendidikan yang rendah menjadi tersingkir (Setyawati, 2002).Dalam perkembangannya industri di suatu wilayah tidak semuanya menonjol. Ada yang lebih menonjol dibandingkan yang lainnya. Untuk itu, suatu wilayah harus lebih peka dalam menganalisis industri kecil apa yang seharusnya dikembangkan. Dengan demikian agar pembangunan industri mempunyai peran yang besar dalam pembangunan wilayah maka investasi di sektor yang dalam hal ini industri harus diarahkan pada industri yang memiliki keunggulan komparatif atas yang melakukan spesialisasi. Dengan adanya spesialisasi, maka keterbatasan dana investasi dapat lebih difokuskan pada industri tertentu. Selain itu spesialisasi dapat meningkatkan perdagangan karena spesialisasi akan mengakibatkan surplus di suatu wilayah sehingga surplus tersebut diekspor ke wilayah lain yang kemudian akan menciptakan perdagangan antar wilayah.

Sumber:
1.Anonim. Pembangunan Industri. http://www.academia.edu/6194248/MAKALAH_PEMBANGUNAN_KELOMPOK. Diakses pada 4 Januari 2016.
2. Anonim. 2010. Industri. http://kandiwa.blogspot.co.id/2010/12/industri.html. Diakses pada 4 Januari 2016.
3.  Anonim. 2012. Masalah Lingkungan dan Keracunan Bahan Logam/Metalloid Pada Industri.https://iambigsmart.wordpress.com/2010/12/04/masalah-lingkungan-dan-keracunan-bahan-logammetaloid-pada-industri/. Diakses pada 4 Januari 2016.
4.Hamdani, Riki. 2011. Perlindungan Masyarakat Sekitar Industri.https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/11/19/perlindungan-masyarakat-sekitar-perusahaan-industri/. Diakses pada 4 Januari 2016.
5.     Kurnia, Alpi. Dampak Keberadaan Industri Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Serta Lingkungan Industri.http://www.academia.edu/6741131/DAMPAK_KEBERADAAN_INDUSTRI_TERHADAP_KONDISI_SOSIAL_EKONOMI_MASYARAKAT_SERTA_LINGKUNGAN_SEKITAR_INDUSTRI. Diakses pada 4 Januari 2016.
6.  Pratiknyo, Nova. 2015. Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Industri. http://softskill-naufalpratiknyo.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html. Diakses pada 4 Januari 2016.
7. Q. Ghozali. 2013. Tujuan Pembangunan Industri. http://ghozaliq.com/2013/09/13/tujuan-pembangunan-industri/. Diakses pada 4 Januari 2016.

8.   Yuli. 2010. Timah Hitam. https://jurnalingkungan.wordpress.com/timah-hitam/. Diakses pada 4 Januari 2016.